Senin, 28 Mei 2012

Manajemen Lembaga dan Manajemen

Bab I
Pendahuluan
Manajemen Lembaga dan Manajemen Pembelajaran Berkaitan Dengan Pendidikan Agama Islam di SMA dan SMK
a. Manajemen lembaga
      Tujuan penyelenggaraan pendidikan menengah umum (SMU) dan (SMK) adalah untuk mempersiapkan peserta didik dalam menuju pendidikan tinggi, karena itu fungsinya lebih pada penyiapan siswa dalam kerangka akademik serta dasar–dasar pengetahuan sebagai landasan kuat untuk tumbuhnya sikap dan moral sebagai ilmuan1. Dalam  Islam, pendidikan berasal dari kata “tarbiyah” dan bahasa berasal dari bahasa Arab2, merupakan proses mengubah tingkah laku individu peserta didik pada kehidupan pribadi, masyarakat dan alam sekitarnya; proses tersebut dilakukan melalui pendidikan sebagai suatu aktifitas asasi dan profesi di antara sekian banyak profesi asasi dalam masyarakat.

      Manajemen menurut  Mary Parker Follet " The art of Getting things Done Through People" yang artinya adalah sebagai proses pencapaian tujuan melalui pendayagunaan sumberdaya manusia dan material secara efisien. Manajemen yang berkenaan dengan pendayaan, sebagai contohnya di sekolah, hal ini tentunya menjadi alternative yang paling tepat untuk mewujudkan sekolah yang mandiri dan memiliki keunggulan tinggi.3Manajemen berasal dari kata " managio" yaitu pengurusan atau "managiare" dalam artian usaha melatih dan mengatur langkah-langkah. Biasanya, manajemen diartikan sebagai ilmu, kiat,  dan profesi.4 Menurut Dale, struktur itu adalah mekanisme organisasi. Pada struktur itulah ditemukan apa yang harus dikerjakan setiap personalia organisasi  dan akan terlihat jelas  implementasinya dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari. Manajemen dalam prinsifnya adalah integrasi dan penerapan ilmu serta pendekatan analisa yang dikembangkan oleh berbagai disiplin ilmu. Tiap organisasi ataupun lembaga memerlukan pengambilan keputusan, pengorganisasian aktivitas, penanganan manusia, pembagian tugas  dan wewenang, evaluasi prestasi yang mengarah kepada sasaran kelompok yang semuanya ini sebagai aktivitas manajemen. Inti dari manajemen itu sendiri adalah leadership yaitu kemampuan untuk menggerakkan orang-orang untuk mengikuti pemimpin. Sebagaimana falsafah managemen mengatakan bahwa suatu keseluruhan atau pengetahuan dan kepercayaan yang merupakan dasar yang luas guna mendeterminasikan pemecahan-pemecahan sejumlah problema dalam sebuah lembaga organisasi.


• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
      Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat, maka proses pembentukan lembaga pembantu di sekolah, maka dengan hadirnya Dewan pendidikan dan Komite Sekolah akan membantu pensosialisasian program dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan di sekolah.5
      Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, kehadirannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankannya sebagai berikut.


1. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
b. Manajemen Pembelajaran
      Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa manajemen sangat perlu dan menentukan dalam proses belajar dan mengajar. Kenyataan tersebut tentunya menunjukkan bagi kita bahwa peran managemen semakin diperhitungkan dalam membangun pendidikan yang bermutu disekolah. Pendidikan dan latihan selalu cenderung lebih tergantung pada penemuan sains dan oleh karena proses ajar-mengajar telah ditekankan penting seni dan keterampilan. Secara tradisional, organisasi dipandang sebagai cara mengatur sumber-sumber untuk mencapai sejumlah tujuan yang telah ditetapkan.


      Selanjutnya, untuk menentukan tujuan pembelajaran sangat perlu diketahui bagaimana sebenarnya bentuk-bentuk prinsif dalam belajar yang diantaranya adalah :
1. Hal apapun yang dipelajari oleh murid, maka ia harus mempelajari sendiri; dan tidak ada seorang pun dapat melakukan kegiatan belajar tersebut untuknya
2. Setiap murid belajar  menurut tempo (kecepatan)nya sendiri, dan untuk setiap kelompok umur, terdapat variasi dalam kecepatan belajar
3. Seorang murid belajar lebih banyak bilamana setiap langkah segera diberikan penguatan (reinforcement)
4. Penguasaan secara penuh dari setiap langkah memungkin belajar secara keseluruhan lebih berarti
5. Apabila murid diberikan tanggung jawab untuk mempelajari sendiri, maka ia harus lebih termotivasikan untuk belajar, dan menginagi secara baik.
      Sehubungan dengan waktu yang ditetapkan dan kemampuan guru sebagai pengelola selalu terbatas, maka para tenaga pengajar sedapat mungkin mengkonsentrasikan terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan meniadakan peranannya yang unik dalam pengoraganisasian sebagai pengelola sumber belajar. Dengan demikian dimungkin untuk mengisolasikan dan mengidentifikasikan empat fungsi umum yang merupakan ciri pekerjaan tenaga pengajar sebagai manager yang dianataranya adalah    :


1. Merencanakan, ini adalah pekerjaan seorang guru untuk menyusun tujuan belajar.
2. Mengorganisasikan, guru berperan untuk mengatur dan menghubungkan sumber-sumber belajar, sehingga dapat mewujudkan tujuan belajar dengan cara yang  lebih efektif, efisien dan ekonomis.
3. Memimpin, guru bertugas sebagai motivator untuk mendorong dan menstimulisasikan murid-muridnya sehingga dapat siap untuk mewujukan tujuan belajar
4. Mengawasi, guru bertugas untuk menentukan apakah fungsinya dalam mengoranisasikan dan memimpin untuk mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan. Jika tujuan belum dapat dicapai, maka guru harus menilai dan mengatur kembali situasi dan bukan mengubah tujuannya. 6
     

      Menurut Harjanto, perencanaan yang komfrenshif dapat diperoleh, maka seyogianya dilaksanakan dalam 6 (enam) tahaf proses yaitu    :Pertama, tahap perencanan meliputi menciptakan,mengadakan badan atau bagian yangbertugas dalam melaksanakan fungsi perencanaan, menetapkan prosedur perencanaan, mengadakan reorganisasi struktural internal administrasi agar dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan serta proses implementasinya dan menetapkan mekanisme serta prosedur untuk mengumpulkan dan menganalisa data yang dipergunakan dalam perencanaan. Kedua, tahap perencanaan awal yang terdiri dari aktivitas-aktivitas: (1) Tahap diagnosis yang merupakan membandingkan out put yang diharapkan dengan apa yang telah dicapai sekarang. Tahap ini bertujuan mengetahui apakah rencana telah terlaksana memadai dan relvan. (2) Tahap formulasi rencana, merupakan kebijakan yang memberikan arah kepada upaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan suatu rencana. Kebijakan itu perlu dirumuskan secara rinci sehingga merupakan kerangka dasar dalam membuat keputusan yang lebih kecil dan lebih terperinci. Kegiatan merumuskan kebijakan itu dengan menamai formulasi kebijakan dan merupakan fungsi politisi dari mereka yang berwenang dalam organisasi (3)Penilaian kebutuhan merupakan tindak lanjut sesudah kebijakan ditetapkan7

C. Metode-metode Pembelajaran pendidikan Islam di SMU & SMK

      1. Metode Ceramah
      Pengertian dari metode ini yaitu cara menyampaikan suatu pembelajaran tertentu dengan jalan penuturan secara lisan kepada anak didik. Ciri yang menonjol dalam meode ceramah, dalam pelaksanaan pengajaran di Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah peranan guru tampak sangat dominant ketika menyampaikan bahan-bahan pelajaran, penguasaan kelas, mengorganisasikan kegaitan-kegiatan pembelajaran.



      2. Metode Diskusi atau Musyawarah
      Metode diskusi merupakan salah satu cara yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah, yang mungkin menyangkut kepentingan bersama, dengan jalan musyawarah untuk mufakat memperluas pengetahuan dan cakrawala pemikiran. Sedangkan metode diskusi yaitu cara bagaimana menyajikan bahan pelajaran melalui proses pemeriksaan dengan teliti terhadap suatu masalah tertentu dengan jalan bertukar pikiran, dan memeriksa dengan teliti hubungan yang terdapat dalam setiap masalah yang sedang dibahas. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan membiasakan anak didik untuk mencari jawaban yang benar dan setepat-tepatnya.



      3. Metode Demonstrasi dan Eksperimen
      Melalui metode ini anak didik akan diperkenalkan dengan alat-lalat peraga (memeragakan), untuk memperjelas suatu pengertian, atau untuk memperlihatkan bagaimana melakukan dan jalannya suatu proses pembutan sesuatu kepada siswa. Metode demostrasi ini dapat dilakukan ketika menyampaikan pelajaran seperti, fiqh ( belajar tata cara berwu'dhu, sembahyang dan lain sebagainya).  Sedangkan metode eksperimen dapat menjelaskan dan menentukan kadar tanah yang akan dipakai ketika melaksanakan tayammum.



      4. Metode Sosiodrama dan Bermain Peranan ( Role Playing Methode)
      Sosiodrama merupakan metode mengajar dengan jalan mendramatisasikan bentuk tingkah laku dalam hubungan sosial. Pada metode bermain peranan, titik tekannya terletak pada keterliban emosional dan penagatan panca indera ke dalam suatu masalah yang secara nyata dihadapi. Metode ini dipakai di SMU dan SMK dikarena perlunya melatih dan menanamkan kesetiakawanan dan rasa tanggung-jawab terhadap siswa ketika siswa mendapat persoalan dan masalah secara pribadi ataupun ketika bekelompok.



      5. Metode Kelompok Kerja
      Pemakaian metode ini dilaksanakan dalam kelompok kerja siswa yaitu dengan menyajikan materi dimana guru mengelompokkan siswa ke dalam beberapa kelompok atau grup tertentu untuk menyelesaikan tugas yang telah ditentukan dengan cara bersama-sama dan bergotong-royong. Metode ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan siswa dan rasa toleransi serta menumbuhkan rasa percaya diri ketika mengapresiasiakan kemampuan diantara kelompoknya.8
F. Keterkaitan Manajemen Lembaga dan Manajemen Pembelajaran dengan pendidikan Islam di SMU dan SMK

      Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa manajemen sangat berperan penting dalam menata dan mengorganisasikan program-program dalam sekolah sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Penerapan manajemen dengan strategis diformulasikan dengan (1) menetapkan tugas utama yang dengan melibatkan perangkat-perangkat sekolah (2) melakukan assessment lingkungan sekolah yaitu dengan memperhatikan kondisi yang terjadi dan kemungkinan-kemungkinan perubahan yang akan terjadi termasuk perkembangan organisatoris. (3) Menetapkan arah dan sasaran9 .
      Melihat melihat uraian tentang manajemen dan lembaga keorganisasian di sekolah, seperti sekolah menengah Umum ( SMK) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) nampak jelas bahwa adanya keterikatan dan hubungan antara manajemen lembaga dan pembelajaran pendidikan Islam di SMU dan SMK. Hal tersebut dapat dilihat pada :


1. Visi Pembelajaran10
2. Misi Pembelajaran
3. Tujuan Pembelajaran
      Melihat 3 (tiga) tujuan pendidikan tersebut dan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 pasal 3 tentang pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.11Kemudian diterangkan kembali pada pasal 12 Bab V bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuai dengan pendidikan yang beragama.



      Pendidikan agama Islam yang diajarkan disekolah sebagaimana dengan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan bahwa di sekolah-sekolah negeripendidikan agama Islam diajar selama 120 menit (2 jam) dalam setiap minggu12.
      Dari berbagai uraikan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pendidikan nasional telah dimanajemen, baik secara lembaga dan pembelajaran tentang menempatkan pendidikan agama Islam di sekolah SMU dan SMK juga sekolah-sekolah yang sederajatnya. Pendidikan dan pembelajaran di sekolah SMU dan SMK disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing para siswa.
Daftar Pustaka
      Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia .Jakarta: Prenada Media, 2003
      Depertemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia,Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta, 2003
      Haidar Putra Daulay,Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta:Kencana, 2005
      Harjanto,Perencanaan pengajaran: Komponen MKDK Materi Disesuaikan dengan Silabi Kurikulum Nasional IAIN(Jakarta:rineka Cipta, 2005
      Ivor K. Davies,Pengelolaan Belajar: Seri Pustaka  Teknologi Pendidikan No.8 .Jakarta: Rajwali Pers, 1986
      Syaiful Sagala,manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan:Membuka rungan kreativitas, inovasi dan perdayaan potensi sekolah dalam system otonomi sekolah.Bandung:ALPABETA, 2006
_______Administrasi Pendidikan Kontemporer.bandung:AlPABETA, 2005
      Tayar Yusuf dan Syaiful Anwat,Metodologi Mengajar Agama dan Bahasa Arab(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995
       www.Google.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Jalan R.S. Fatmawati, Cipete - PO.BOX  12001, Jakarta Selatan
______depdiknas
     
Manajemen Lembaga dan Manajemen Pembelajaran Berkaitan Dengan Pendidikan Agama Islam di SMA dan SMK

Makalah Diajukan Untuk tugas terstruktur pada mata kulliah

Manajemen Kelembagaan Islam


Oleh
Marintan Lubis
06 PEDI 980

Dosen Pembimbing

Prof. DR. H. Haidar Putra Daulay, M.A.
DR. H. Syaiful Sagala, M.Pd.



PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN
2007

     
     
            .Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Jalan R.S. Fatmawati, Cipete - PO.BOX  12001, Jakarta Selatan
            2Dalam literatur Arab, selain istilah tarbiyah juga terdapat istilah-istilah  ta’dib, ta’lim, tadris, tadzkiyah dan tadzkirah. Secara keseluruhan, semua istilah tersebut menghimpun seluruh kegiatan yang terdapat dalam pendidikan, yaitu membina, memelihara, mengajarkan, menyucikan jiwa dan mengingatkan manusia terhadap hal-hal yang baik. Lebih lanjut lihat Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2003), h. 9.
            3Syaiful Sagala,manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan:Membuka rungan kreativitas, inovasi dan perdayaan potensi sekolah dalam system otonomi sekolah(Bandung:ALPABETA, 2006),h.48
            4Ibid,h.50
            5Ibid. www.depdiknas.go.id
            6Ivor K. Davies,Pengelolaan Belajar: Seri Pustaka  Teknologi Pendidikan No.8 (Jakarta: Rajwali Pers, 1986),h.35-36
            7Harjanto,Perencanaan pengajaran: Komponen MKDK Materi Disesuaikan dengan Silabi Kurikulum Nasional IAIN(Jakarta:rineka Cipta, 2005),h.17.Kebijakan yang ditetapakan  tersebut meliputi (a) Jumlah orang yang perlu mendapatkan layanan dlam merencanakan syarat-syarat kualitatifnya (b) Jumlah dan besarnya lembaga atau program yang diperlukan; (c) Jumlah, kompensasi dan syarat pekerjaan dari seorang yang akan mengorganisasikan dan melaksanakan rencana tersebut (d) jumlah dan kualitas bahan, sarana dan alat-alat yang diperlukan (e)Jumlah dan kulaitas mobilier dan alat-alat lainnya (f)jumlah dana yang perlukan untuk haji, upah dan beasiswa (g) jumlah dan kualitas laying pendukung dan sebagaimanya. Pada tahap ini, perencanaan baru pada tiap tahap investarisasi sumber manusia dan material yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan yang ada. Dalam perhitungan biaya, berdasarkan data biaya tahun sebelumnya, tiap butir kebutuhan dihitung biayanya dengan memperhitungkan  fluktuasi kerja. Jika perhitungan biaya telah selesai, perencanaan dapat mengetahui, jumlah keseluhan biaya yang dibutuhkan untuk keseluruhan program. Penentuan target, merupakan aktivitas perencanaan untuk mengkaji dan meneliti kebutuhan yang telah diidentifikasikan dan menetapkan prioritas program serta menetapkan tingkat pencapaian yang realistic dari tujuan yang ditetapkan
            8Tayar Yusuf dan Syaiful Anwat,Metodologi Mengajar Agama dan Bahasa Arab(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995),41-58. (6) Metode Tanya jawad yaitu : suatu cara menyamapaikan materi pelajaran dengan jalan guru mengajukan suatu pertanyan-pertanyaan kepada siswa untuk dijawab atau siswa boleh memberikan pertanyaan kepada siswa lainnya dan guru akan mengarahkannya apabila pertanyaan tidak tepat sasaran. (7) Metode Latihan siap (drill) pengertiannya sering dikacaukan dengan istilah "ulangan". Padahal maksudnya keduanya berbeda.


 Latihan siap simaksudkan agar pengetahuan kecakapan siswa tertentu dapat menjadi miliknya dan betul-betul dikuasai oleh siswa. (8)Metode pemberian tugas (resitasi) yaitu siswa mengutip atau mengambil sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, kemudian siswa belajar dan berlatih sendiri sampai siswa menyelesaikan tugasnya. Metode ini sering dikenal dengan istilah PR (pekerjaan rumah) (9) Sistem regu (team teaching) yaitu cara menyajikan bahan pelajaran dimana dua orang guru atau lebih bekerjasama untuk mengajar suatu kelompok siswa (10) Metode insersi (sisipan) merupakan metode yang baru diperkenalkan dengan menyajikan bahan atau materi pelajaran dengan cara;inti sari ajaran-ajaran Islam atau jiwa agama/emosi religius disisipkan di dalam mata pelajaran umum (11) Metode Menyelubung atau membungkus dengan cara menyajikan bahan/materi pelajaran agama atau hikmah keimanan dan sebagainya, sengaja dibungkus atau diselubungi dengan bentuk lain, misalnya kisah cerita atau dengan ilmu lain seperti sejarah, ilmu sekuler
            9Sagala,manajemen Strategik,h.132
            10Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer(bandung:AlPABETA, 2005),h.126Menurut Osborme dan Gaebler reinventing pemerintahan wirausaha tentang tekhnis manajemen pembelajaran disekolah yaitu : Mengarahkan ketimbang mengayuh, memberi wewenang ketimbang melayani, memotivasi persaingan kedalam bentuk pelayanan, pemerintahan yang dengan berbagai misi, pemerintahan yang berorientasi kepada hasil, memenuhi kebutuhan peserta didik bukan hanya peserta didik, menghasilkan dan bukan membelanjakan, mengantisivasi, mengangkat perubahan melalui pasar untuk memenuhi dan mengikuti berbagai perubahan
            11Depertemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia,Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional(Jakarta, 2003),h.8
            12Haidar Putra Daulay,Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta:Kencana, 2005),h.38



Contoh Surat Pernyataan


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
            Nama               : Lala
            Nim                 : 2553669887

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak akan   membawa HP lagi di lingkungan Asrama STIkes Cut Nyak Dhien Langsa, apabila saya ketahuan membawa HP lagi saya bersedia menerima sangsi yang di berlakukan di dalam Asrama STIkes Cut Nyak Dhien Langsa.
Demikian surat pernyataan ini saya buat, kurang lebihnya saya minta maaf.








Hormat Saya



LALA

Nidasi

Nidasi
Nidasi adalah masuknya atau tertanamnya hasil konsepsi ke dalam endometrium. Blastula diselubungi oleh sutu sampai disebut trofoblas, yang mampu menghancurkan dan mencairkan jaringan. Ketika blastula mencapai rongga rahim, jaringan endometrium berada dalam masa sekresi. Jaringan endometrium ini banyak mengandung sel – sel desidua yaitu sel – sel besar yang mengandung banyak glikogen serta mudah dihancurkan oleh trofoblas. Blastula dengan bagian yang berisi massa sel dalam (inner cell mass) akan mudah masuk kedalam desidua, menyebabkan luka kecil yang kemudian sembuh dan menutup lagi.

Itulah sebabnya kadang – kadang pada saat nidasi terjadi sedikit perdarahan akibat luka desidua (tanda Hartman). Umumnya nidasi terjadi pada depan atau belakang rahim (korpus) dekat fundus uteri. Bila nidasi telah terjadi , dimulailah diferensiasi sel – sel blastula. Sel lebih kecil yang terletak dekat ruang exocoeloma membentuk entoderm dan yolk sac sedangkan sel – sel yang tumbuh besar menjadi entoderm dan membentuk ruang amnion. Maka terbentuklah suatu lempeng embrional (embrional plate) diantara amnion dan yolk sac.

Sel – sel trofoblas mesodermal yang tumbuh disekitar mudigah (embrio) akan melapisi bagian dalam trofoblas. Maka terbentuklah sekat korionik (chorionik membrane) yang kelak menjadi korion. Sel- sel trofoblas tumbuh menjadi dua lapisan yaitu sitotrofoblas (sebelah dalam) dan sinsitio trofoblas (sebelah luar)
Villi koriales yang berhubungan dengan desidua basalis tumbuh bercabang – cabang dan disebut korion krondosum sedangkan yang berhubungan dengan desidua kapsularis kurang mendapat makanan sehingga akhirnya menghilang disebut chorion leave.
Dalam peringkat nidasi trofoblas dihasilkan hormon – hormon chorionic gonadotropin (HCG). (Rustam Mochtar, 1998 : 19-21)

Plasenta

PLASENTA
Setelah minggu pertama (hari 7-8), sel-sel trofoblas yang terletak di atas embrioblas yang berimplantasi di endometrium dinding uterus, mengadakan proliferasi dan berdiferensiasi menjadi dua lapis yang berbeda :
1.    sitotrofoblas : terdiri dari selapis sel kuboid, batas jelas, inti tunggal, di sebelah dalam (dekat embrioblas).
2.    sinsitiotrofoblas : terdiri dari selapis sel tanpa batas jelas, di sebelah luar (berhubungan dengan stroma endometrium).
Unit trofoblas ini akan berkembang menjadi PLASENTA
Di antara massa embrioblas dengan lapisan sitotrofoblas terbentuk suatu celah yang makin lama makin besar, yang nantinya akan menjadi RONGGA AMNION. Sel-sel embrioblas juga berdiferensiasi menjadi dua lapis yang berbeda :
1.    epiblas : selapis sel kolumnar tinggi, di bagian dalam, berbatasan dengan bakal rongga amnion.
2.    Hipoblas: selapis sel kuboid kecil, di bagian luar, berbatasan dengan rongga blastokista (bakal rongga kuning telur).
Unit sel-sel blast ini akan berkembang menjadi JANIN.
Pada kutub embrional, sel-sel dari hipoblas membentuk selaput tipis yang membatasi bagian dalam sitotrofoblas (selaput Heuser). Selaput ini bersama dengan hipoblas membentuk dinding bakal yolk sac (kandung kuning telur). Rongga yang terjadi disebut rongga eksoselom (exocoelomic space) atau kandung kuning telur sederhana.
Dari struktur-struktur tersebut kemudian akan terbentuk KANDUNG KUNING TELUR, LEMPENG KORION dan RONGGA KORION.
Pada lokasi bekas implantasi blastokista di permukaan dinding uterus terbentuk lapisan fibrin sebagai bagian dari proses penyembuhan luka.
Jaringan endometrium di sekitar blastokista yang berimplantasi mengalami reaksi desidua, berupa hipersekresi, peningkatan lemak dan glikogen, serta edema. Selanjutnya endometrium yang berubah di daerah-daerah sekitar implantasi blastokista itu disebut sebagai desidua. Perubahan ini kemudian meluas ke seluruh bagian endometrium dalam kavum uteri (selanjutnya lihat bagian selaput janin)
Pada stadium ini, zigot disebut berada dalam stadium bilaminar (cakram berlapis dua).

PLASENTA
Pembentukan plasenta
Pada hari 8-9, perkembangan trofoblas sangat cepat, dari selapis sel tumbuh menjadi berlapis-lapis. Terbentuk rongga-rongga vakuola yang banyak pada lapisan sinsitiotrofoblas (selanjutnya disebut sinsitium) yang akhirnya saling berhubungan. Stadium ini disebut stadium berongga (lacunar stage).


Pertumbuhan sinsitium ke dalam stroma endometrium makin dalam kemudian terjadi perusakan endotel kapiler di sekitarnya, sehingga rongga-rongga sinsitium (sistem lakuna) tersebut dialiri masuk oleh darah ibu, membentuk sinusoid-sinusoid. Peristiwa ini menjadi awal terbentuknya sistem sirkulasi uteroplasenta / sistem sirkulasi feto-maternal.
Sementara itu, di antara lapisan dalam sitotrofoblas dengan selapis sel selaput Heuser, terbentuk sekelompok sel baru yang berasal dari trofoblas dan membentuk jaringan penyambung yang lembut, yang disebut mesoderm ekstraembrional.
Bagian yang berbatasan dengan sitotrofoblas disebut mesoderm ekstraembrional somatopleural, kemudian akan menjadi selaput korion (chorionic plate).
Bagian yang berbatasan dengan selaput Heuser dan menutupi bakal yolk sac disebut mesoderm ekstraembrional splanknopleural.


Menjelang akhir minggu kedua (hari 13-14), seluruh lingkaran blastokista telah terbenam dalam uterus dan diliputi pertumbuhan trofoblas yang telah dialiri darah ibu.
Meski demikian, hanya sistem trofoblas di daerah dekat embrioblas saja yang berkembang lebih aktif dibandingkan daerah lainnya.
Di dalam lapisan mesoderm ekstraembrional juga terbentuk celah-celah yang makin lama makin besar dan bersatu, sehingga terjadilah rongga yang memisahkan kandung kuning telur makin jauh dari sitotrofoblas. Rongga ini disebut rongga selom ekstraembrional (extraembryonal coelomic space) atau rongga korion (chorionic space) .
Di sisi embrioblas (kutub embrional), tampak sel-sel kuboid lapisan sitotrofoblas mengadakan invasi ke arah lapisan sinsitium, membentuk sekelompok sel yang dikelilingi sinsitium disebut jonjot-jonjot primer (primary stem villi). Jonjot ini memanjang sampai bertemu dengan aliran darah ibu.


Pada awal minggu ketiga, mesoderm ekstraembrional somatopleural yang terdapat di bawah jonjot-jonjot primer (bagian dari selaput korion di daerah kutub embrional), ikut menginvasi ke dalam jonjot sehingga membentuk jonjot sekunder (secondary stem villi) yang terdiri dari inti mesoderm dilapisi selapis sel sitotrofoblas dan sinsitiotrofoblas.
Menjelang akhir minggu ketiga, dengan karakteristik angiogenik yang dimilikinya, mesoderm dalam jonjot tersebut berdiferensiasi menjadi sel darah dan pembuluh kapiler, sehingga jonjot yang tadinya hanya selular kemudian menjadi suatu jaringan vaskular (disebut jonjot tersier / tertiary stem villi) (selanjutnya lihat bagian selaput janin).
Selom ekstraembrional / rongga korion makin lama makin luas, sehingga jaringan embrional makin terpisah dari sitotrofoblas / selaput korion, hanya dihubungkan oleh sedikit jaringan mesoderm yang kemudian menjadi tangkai penghubung (connecting stalk).
Mesoderm connecting stalk yang juga memiliki kemampuan angiogenik, kemudian akan berkembang menjadi pembuluh darah dan connecting stalk tersebut akan menjadi TALI PUSAT..
Setelah infiltrasi pembuluh darah trofoblas ke dalam sirkulasi uterus, seiring dengan perkembangan trofoblas menjadi plasenta dewasa, terbentuklah komponen sirkulasi utero-plasenta.


Melalui pembuluh darah tali pusat, sirkulasi utero-plasenta dihubungkan dengan sirkulasi janin. Meskipun demikian, darah ibu dan darah janin tetap tidak bercampur menjadi satu (disebut sistem hemochorial), tetap terpisah oleh dinding pembuluh darah janin dan lapisan korion.


Dengan demikian, komponen sirkulasi dari ibu (maternal) berhubungan dengan komponen sirkulasi dari janin (fetal) melalui plasenta dan tali pusat. Sistem tersebut dinamakan sirkulasi feto-maternal.

Plasenta "dewasa"
Pertumbuhan plasenta makin lama makin besar dan luas, umumnya mencapai pembentukan lengkap pada usia kehamilan sekitar 16 minggu.
Plasenta "dewasa" / lengkap yang normal :
1.    bentuk bundar / oval
2.    diameter 15-25 cm, tebal 3-5 cm.
3.    berat rata-rata 500-600 g
4.    insersi tali pusat (tempat berhubungan dengan plasenta) dapat di tengah / sentralis, di samping / lateralis, atau di ujung tepi / marginalis.
5.    di sisi ibu, tampak daerah2 yang agak menonjol (kotiledon) yang diliputi selaput tipis desidua basalis.
6.    di sisi janin, tampak sejumlah arteri dan vena besar (pembuluh korion) menuju tali pusat. Korion diliputi oleh amnion.
7.    sirkulasi darah ibu di plasenta sekitar 300 cc/menit (20 minggu) meningkat sampai 600-700 cc/menit (aterm).
CATATAN : pada kehamilan multipel / kembar, dapat terjadi variasi jumlah dan ukuran plasenta dan selaput janin.
Fungsi plasenta
PRINSIP : Fungsi plasenta adalah menjamin kehidupan dan pertumbuhan janin yang baik.
1.    Nutrisi : memberikan bahan makanan pada janin
2.    Ekskresi : mengalirkan keluar sisa metabolisme janin
3.    Respirasi : memberikan O2 dan mengeluarkan CO2 janin
4.    Endokrin : menghasilkan hormon-hormon : hCG, HPL, estrogen,progesteron, dan sebagainya (cari / baca sendiri).
5.    Imunologi : menyalurkan berbagai komponen antibodi ke janin
6.    Farmakologi : menyalurkan obat-obatan yang mungkin diperlukan janin, yang diberikan melalui ibu.
7.    Proteksi : barrier terhadap infeksi bakteri dan virus, zat-zat toksik (tetapi akhir2 ini diragukan, karena pada kenyataanya janin sangat mudah terpapar infeksi / intoksikasi yang dialami ibunya).

TALI PUSAT
Mesoderm connecting stalk yang juga memiliki kemampuan angiogenik, kemudian akan berkembang menjadi pembuluh darah dan connecting stalk tersebut akan menjadi TALI PUSAT.
Pada tahap awal perkembangan, rongga perut masih terlalu kecil untuk usus yang berkembang, sehingga sebagian usus terdesak ke dalam rongga selom ekstraembrional pada tali pusat. Pada sekitar akhir bulan ketiga, penonjolan lengkung usus (intestional loop) ini masuk kembali ke dalam rongga abdomen janin yang telah membesar.
Kandung kuning telur (yolk-sac) dan tangkai kandung kuning telur (ductus vitellinus) yang terletak dalam rongga korion, yang juga tercakup dalam connecting stalk, juga tertutup bersamaan dengan proses semakin bersatunya amnion dengan korion.
Setelah struktur lengkung usus, kandung kuning telur dan duktus vitellinus menghilang, tali pusat akhirnya hanya mengandung pembuluh darah umbilikal (2 arteri umbilikalis dan 1 vena umbilikalis) yang menghubungkan sirkulasi janin dengan plasenta. Pembuluh darah umbilikal ini diliputi oleh mukopolisakarida yang disebut Wharton’s jelly.
SELAPUT JANIN (AMNION & KARION)
Pada minggu-minggu pertama perkembangan, villi / jonjot meliputi seluruh lingkaran permukaan korion.


Dengan berlanjutnya kehamilan :
1.    jonjot pada kutub embrional membentuk struktur korion lebat seperti semak-semak (chorion frondosum) sementara
2.    jonjot pada kutub abembrional mengalami degenerasi, menjadi tipis dan halus disebut chorion laeve.
Seluruh jaringan endometrium yang telah mengalami reaksi desidua, juga mencerminkan perbedaan pada kutub embrional dan abembrional :
1.    desidua di atas korion frondosum menjadi desidua basalis
2.    desidua yang meliputi embrioblas / kantong janin di atas korion laeve menjadi desidua kapsularis.
3.    desidua di sisi / bagian uterus yang abembrional menjadi desidua parietalis.
Antara membran korion dengan membran amnion terdapat rongga korion. Dengan berlanjutnya kehamilan, rongga ini tertutup akibat persatuan membran amnion dan membran korion. Selaput janin selanjutnya disebut sebagai membran korion-amnion (amniochorionic membrane).
Kavum uteri juga terisi oleh konsepsi sehingga tertutup oleh persatuan chorion laeve dengan desidua parietalis.

CAIRAN AMNION

Rongga yang diliputi selaput janin disebut sebagai RONGGA AMNION. Di dalam ruangan ini terdapat cairan amnion (likuor amnii).
Asal cairan amnion : diperkirakan terutama disekresi oleh dinding selaput amnion / plasenta, kemudian setelah sistem urinarius janin terbentuk, urine janin yang diproduksi juga dikeluarkan ke dalam rongga amnion.
Fungsi cairan amnion :
1.    Proteksi : melindungi janin terhadap trauma dari luar
2.    Mobilisasi : memungkinkan ruang gerak bagi janin
3.    Homeostasis : menjaga keseimbangan suhu dan lingkungan asam-basa (pH) dalam rongga amnion, untuk suasana lingkungan yang optimal bagi janin.
4.    Mekanik : menjaga keseimbangan tekanan dalam seluruh ruangan intrauterin (terutama pada persalinan).
5.    Pada persalinan : membersihkan / melicinkan jalan lahir, dengan cairan yang steril, sehingga melindungi bayi dari kemungkinan infeksi jalan lahir.
Keadaan normal cairan amnion :
1.    pada usia kehamilan cukup bulan, volume 1000-1500 cc.
2.    keadaan jernih agak keruh
3.    steril
4.    bau khas, agak manis dan amis
5.    terdiri dari 98-99% air, 1-2% garam-garam anorganik dan bahan organik (protein terutama albumin), runtuhan rambut lanugo, vernix caseosa dan sel-sel epitel.
6.    sirkulasi sekitar 500 cc/jam

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat.

PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.

PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga Sehat

PHBS adalah sekumpulan kegiatan perilaku seseorang dalam kegaiatan sehari-hari dengan berpedoman pada perilaku yang sehat yaiatu dintaranya :

1.     pertolongan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan

2.     memberikan bayi hanya ASI saja dari 0 bln sampai dengan umur 6 bln

3.     menimbang bayi dan balitanya di posyandu

4.     menggunakan air bersih dalam kebiasaan sehar-hari

5.    mencuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun

6.     menggunakan jamban kalau buang air besar

7.     memberantas jentik nyamuk

8.     makan buah-buahan dan sayuran tiap hari

9.    melakukan aktifitas fisik secara teratur dan terperogram/ olahraga

10.     tidak merokok

Fisiologi Proses Persalinan Normal


Fisiologi Proses Persalinan Normal

Adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi yang dapat hidup, dari dalam uterus melalui vagina atau jalan lain ke dunia luar.
Partus normal / partus biasa

Bayi lahir melalui vagina dengan letak belakang kepala / ubun-ubun kecil, tanpa memakai alat / pertolongan istimewa, serta tidak melukai ibu maupun bayi (kecuali episiotomi), berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Partus abnormal

Bayi lahir melalui vagina dengan bantuan tindakan atau alat seperti versi / ekstraksi, cunam, vakum, dekapitasi, embriotomi dan sebagainya, atau lahir per abdominam dengan sectio cesarea.

Beberapa istilah
Gravida : wanita yang sedang hamil
Para : wanita pernah melahirkan bayi yang dapat hidup (viable)
In partu : wanita yang sedang berada dalam proses persalinan
SEBAB TERJADINYA PROSES PERSALINAN
1. Penurunan fungsi plasenta : kadar progesteron dan estrogen menurun mendadak, nutrisi janin dari plasenta berkurang.
(pada diagram, dari Lancet, kok estrogen meningkat ?)
2. Tekanan pada ganglion servikale dari pleksus Frankenhauser, menjadi stimulasi (pacemaker) bagi kontraksi otot polos uterus.
3. Iskemia otot-otot uterus karena pengaruh hormonal dan beban, semakin merangsang terjadinya kontraksi.
4. Peningkatan beban / stress pada maternal maupun fetal dan peningkatan estrogen mengakibatkan peningkatan aktifitas kortison, prostaglandin, oksitosin, menjadi pencetus rangsangan untuk proses persalinan (DIAGRAM)
PERSALINAN DITENTUKAN OLEH 3 FAKTOR “P” UTAMA
Power
His (kontraksi ritmis otot polos uterus), kekuatan mengejan ibu, keadaan kardiovaskular respirasi metabolik ibu.
Passage
Keadaan jalan lahir
Passanger
Keadaan janin (letak, presentasi, ukuran/berat janin, ada/tidak kelainan anatomik mayor)
(++ faktor2 “P” lainnya : psychology, physician, position)
Dengan adanya keseimbangan / kesesuaian antara faktor-faktor “P” tersebut, persalinan normal diharapkan dapat berlangsung.
PEMBAGIAN FASE / KALA PERSALINAN
Kala 1
Pematangan dan pembukaan serviks sampai lengkap (kala pembukaan)

Kala 2
Pengeluaran bayi (kala pengeluaran)

Kala 3
Pengeluaran plasenta (kala uri)

Kala 4
Masa 1 jam setelah partus, terutama untuk observasi
HIS
His adalah gelombang kontraksi ritmis otot polos dinding uterus yang dimulai dari daerah fundus uteri di mana tuba falopii memasuki dinding uterus, awal gelombang tersebut didapat dari ‘pacemaker’ yang terdapat di dinding uterus daerah tersebut.
Resultante efek gaya kontraksi tersebut dalam keadaan normal mengarah ke daerah lokus minoris yaitu daerah kanalis servikalis (jalan laihir) yang membuka, untuk mendorong isi uterus ke luar.

Terjadinya his, akibat :
1. kerja hormon oksitosin
2. regangan dinding uterus oleh isi konsepsi 3
3. rangsangan terhadap pleksus saraf Frankenhauser yang tertekan massa konsepsi.
His yang baik dan ideal meliputi :
1. kontraksi simultan simetris di seluruh uterus
2. kekuatan terbesar (dominasi) di daerah fundus
3. terdapat periode relaksasi di antara dua periode kontraksi.
4. terdapat retraksi otot-otot korpus uteri setiap sesudah his
5. serviks uteri yang banyak mengandung kolagen dan kurang mengandung serabut otot,akan tertarik ke atas oleh retraksi otot-otot korpus, kemudian terbuka secara pasif dan mendatar (cervical effacement). Ostium uteri eksternum dan internum pun akan terbuka.
Nyeri persalinan pada waktu his dipengaruhi berbagai faktor :
1. iskemia dinding korpus uteri yang menjadi stimulasi serabut saraf di pleksus hipogastrikus diteruskan ke sistem saraf pusat menjadi sensasi nyeri.
2. peregangan vagina, jaringan lunak dalam rongga panggul dan peritoneum, menjadi rangsang nyeri.
3. keadaan mental pasien (pasien bersalin sering ketakutan, cemas/ anxietas, atau eksitasi).
4. prostaglandin meningkat sebagai respons terhadap stress
Pengukuran kontraksi uterus
1. amplitudo : intensitas kontraksi otot polos : bagian pertama peningkatan agak cepat, bagian kedua penurunan agak lambat.
2. frekuensi : jumlah his dalam waktu tertentu (biasanya per 10 menit).
3. satuan his : unit Montevide (intensitas tekanan / mmHg terhadap frekuensi).
Sifat his pada berbagai fase persalinan
Kala 1 awal (fase laten)
Timbul tiap 10 menit dengan amplitudo 40 mmHg, lama 20-30 detik. Serviks terbuka sampai 3 cm. Frekuensi dan amplitudo terus meningkat.
Kala 1 lanjut (fase aktif) sampai kala 1 akhir
Terjadi peningkatan rasa nyeri, amplitudo makin kuat sampai 60 mmHg, frekuensi 2-4 kali / 10 menit, lama 60-90 detik. Serviks terbuka sampai lengkap (+10cm).
Kala 2
Amplitudo 60 mmHg, frekuensi 3-4 kali / 10 menit. Refleks mengejan terjadi juga akibat stimulasi dari tekanan bagian terbawah janin (pada persalinan normal yaitu kepala) yang menekan anus dan rektum. Tambahan tenaga meneran dari ibu, dengan kontraksi otot-otot dinding abdomen dan diafragma, berusaha untuk mengeluarkan bayi.
Kala 3
Amplitudo 60-80 mmHg, frekuensi kontraksi berkurang, aktifitas uterus menurun. Plasenta dapat lepas spontan dari aktifitas uterus ini, namun dapat juga tetap menempel (retensio) dan memerlukan tindakan aktif (manual aid).
PERSALINAN KALA 1 :
FASE PEMATANGAN / PEMBUKAAN SERVIKS
DIMULAI pada waktu serviks membuka karena his : kontraksi uterus yang teratur, makin lama, makin kuat, makin sering, makin terasa nyeri, disertai pengeluaran darah-lendir yang tidak lebih banyak daripada darah haid.
BERAKHIR pada waktu pembukaan serviks telah lengkap (pada periksa dalam, bibir porsio serviks tidak dapat diraba lagi). Selaput ketuban biasanya pecah spontan pada saat akhir kala I.
Fase laten : pembukaan sampai mencapai 3 cm, berlangsung sekitar 8 jam.
Fase aktif : pembukaan dari 3 cm sampai lengkap (+ 10 cm), berlangsung sekitar 6 jam. Fase aktif terbagi atas :
1. fase akselerasi (sekitar 2 jam), pembukaan 3 cm sampai 4 cm.
2. fase dilatasi maksimal (sekitar 2 jam), pembukaan 4 cm sampai 9 cm.
3. fase deselerasi (sekitar 2 jam), pembukaan 9 cm sampai lengkap (+ 10 cm).
Peristiwa penting pada persalinan kala 1
1. keluar lendir / darah (bloody show) akibat terlepasnya sumbat mukus (mucous plug) yang selama kehamilan menumpuk di kanalis servikalis, akibat terbukanya vaskular kapiler serviks, dan akibat pergeseran antara selaput ketuban dengan dinding dalam uterus.
2. ostium uteri internum dan eksternum terbuka sehingga serviks menipis dan mendatar.
3. selaput ketuban pecah spontan (beberapa kepustakaan menyebutkan ketuban pecah dini jika terjadi pengeluaran cairan ketuban sebelum pembukaan 5 cm).
Pematangan dan pembukaan serviks (cervical effacement) pada primigravida berbeda dengan pada multipara :
1. pada primigravida terjadi penipisan serviks lebih dahulu sebelum terjadi pembukaan – pada multipara serviks telah lunak akibat persalinan sebelumnya, sehingga langsung terjadi proses penipisan dan pembukaan
2. pada primigravida, ostium internum membuka lebih dulu daripada ostium eksternum (inspekulo ostium tampak berbentuk seperti lingkaran kecil di tengah) – pada multipara, ostium internum dan eksternum membuka bersamaan (inspekulo ostium tampak berbentuk seperti garis lebar)
3. periode kala 1 pada primigravida lebih lama (+ 20 jam) dibandingkan multipara (+14 jam) karena pematangan dan pelunakan serviks pada fase laten pasien primigravida memerlukan waktu lebih lama.

PERSALINAN KALA 2 :
FASE PENGELUARAN BAYI
DIMULAI pada saat pembukaan serviks telah lengkap.
BERAKHIR pada saat bayi telah lahir lengkap.
His menjadi lebih kuat, lebih sering, lebih lama, sangat kuat.
Selaput ketuban mungkin juga baru pecah spontan pada awal kala 2.
Peristiwa penting pada persalinan kala 2
1. Bagian terbawah janin (pada persalinan normal : kepala) turun sampai dasar panggul.
2. Ibu timbul perasaan / refleks ingin mengejan yang makin berat.
3. Perineum meregang dan anus membuka (hemoroid fisiologik)
4. Kepala dilahirkan lebih dulu, dengan suboksiput di bawah simfisis (simfisis pubis sebagai sumbu putar / hipomoklion), selanjutnya dilahirkan badan dan anggota badan.
5. Kemungkinan diperlukan pemotongan jaringan perineum untuk memperbesar jalan lahir (episiotomi).
Lama kala 2 pada primigravida + 1.5 jam, multipara + 0.5 jam.
Gerakan utama pengeluaran janin pada persalinan dengan letak belakang kepala
1. Kepala masuk pintu atas panggul : sumbu kepala janin dapat tegak lurus dengan pintu atas panggul (sinklitismus) atau miring / membentuk sudut dengan pintu atas panggul (asinklitismus anterior / posterior).
2. Kepala turun ke dalam rongga panggul, akibat : 1) tekanan langsung dari his dari daerah fundus ke arah daerah bokong, 2) tekanan dari cairan amnion, 3) kontraksi otot dinding perut dan diafragma (mengejan), dan 4) badan janin terjadi ekstensi dan menegang.
3. Fleksi : kepala janin fleksi, dagu menempel ke toraks, posisi kepala berubah dari diameter oksipito-frontalis (puncak kepala) menjadi diameter suboksipito-bregmatikus (belakang kepala).
4. Rotasi interna (putaran paksi dalam) : selalu disertai turunnya kepala, putaran ubun-ubun kecil ke arah depan (ke bawah simfisis pubis), membawa kepala melewati distansia interspinarum dengan diameter biparietalis.
5. Ekstensi : setelah kepala mencapai vulva, terjadi ekstensi setelah oksiput melewati bawah simfisis pubis bagian posterior. Lahir berturut-turut : oksiput, bregma, dahi, hidung, mulut, dagu.
6. Rotasi eksterna (putaran paksi luar) : kepala berputar kembali sesuai dengan sumbu rotasi tubuh, bahu masuk pintu atas panggul dengan posisi anteroposterior sampai di bawah simfisis, kemudian dilahirkan bahu depan dan bahu belakang.
7. Ekspulsi : setelah bahu lahir, bagian tubuh lainnya akan dikeluarkan dengan mudah. Selanjutnya lahir badan (toraks,abdomen) dan lengan, pinggul / trokanter depan dan belakang, tungkai dan kaki.
PERSALINAN KALA 3 :
FASE PENGELUARAN PLASENTA
DIMULAI pada saat bayi telah lahir lengkap.

BERAKHIR dengan lahirnya plasenta.
Kelahiran plasenta : lepasnya plasenta dari insersi pada dinding uterus, serta pengeluaran plasenta dari kavum uteri.
Lepasnya plasenta dari insersinya : mungkin dari sentral (Schultze) ditandai dengan perdarahan baru, atau dari tepi / marginal (Matthews-Duncan) jika tidak disertai perdarahan, atau mungkin juga serempak sentral dan marginal.
Pelepasan plasenta terjadi karena perlekatan plasenta di dinding uterus adalah bersifat adhesi, sehingga pada saat kontraksi mudah lepas dan berdarah.
Pada keadaan normal, kontraksi uterus bertambah keras, fundus setinggi sekitar / di atas pusat.

Plasenta lepas spontan 5-15 menit setelah bayi lahir.
(jika lepasnya plasenta terjadi sebelum bayi lahir, disebut solusio/abruptio placentae – keadaan gawat darurat obstetrik !!).
KALA 4 :
OBSERVASI PASCAPERSALINAN
Sampai dengan 1 jam postpartum, dilakukan observasi.
7 pokok penting yang harus diperhatikan pada kala 4 :
1) kontraksi uterus harus baik,
2) tidak ada perdarahan pervaginam atau dari alat genital lain,
3) plasenta dan selaput ketuban harus sudah lahir lengkap,
4) kandung kencing harus kosong,
5) luka-luka di perineum harus dirawat dan tidak ada hematoma,
6) resume keadaan umum bayi, dan
7) resume keadaan umum ibu.

Abortus Provokatus

Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
•    Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:

1.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2.    Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3.    Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.    Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5.    Prosedur tidak dirahasiakan.
6.    Dokumen medik harus lengkap.
•    Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
[sunting] Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
1.    Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.

1.    Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
1.    Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
1.    Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
[sunting] Maternal
[sunting] Penyebab dari segi Maternal
Penyebab secara umum:
•    Infeksi akut
1.    virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2.    Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
3.    Parasit, misalnya malaria.
•    Infeksi kronis
1.    Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
2.    Tuberkulosis paru aktif.
3.    Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
4.    Penyakit kronis, misalnya :
1.    hipertensi
2.    nephritis
3.    diabetes
4.    anemia berat
5.    penyakit jantung
6.    toxemia gravidarum
5.    Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
6.    Trauma fisik.
•    Penyebab yang bersifat lokal:
1.    Fibroid, inkompetensia serviks.
2.    Radang pelvis kronis, endometrtis.
3.    Retroversi kronis.
4.    Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
[sunting] Penyebab dari segi Janin
•    Kematian janin akibat kelainan bawaan.
•    Mola hidatidosa.
•    Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
[sunting] Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
[sunting] Abortus Provokatus Medisinalis
•    Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
•    Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
•    Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
•    Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
•    Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
•    Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
•    Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
•    Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
•    Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
•    Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
•    Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
[sunting] Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
•    Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
•    Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
•    Kehamilan di luar nikah.
•    Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
•    Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
•    Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
•    Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

[sunting] Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
•    Wanita bersangkutan.
•    Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
•    Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.
[sunting] Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
[sunting] Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
[sunting] Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. [sunting] Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi. [sunting] Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi. [sunting] Lain-lain Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
[sunting] Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
[sunting] Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
[sunting] Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.

[sunting] Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

[sunting] Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.
2. Lokal
a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.

Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis. Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap. Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. : a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa ↓ Bleeding ↓ Kontraksi Uterus ↓ Foetus dikeluarkan
Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract
Misal :
Colocynth : Aloe
Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus
                                       ↓
Kontraksi uterus yang kuat dan lama
d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida
Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda dugaan (presumptive signs)
Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan antara lain : 1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.
Tanda mungkin (probable signs) Tanda mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks) 4. Ballotment (palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.
Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).
Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20 minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu : setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36 minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.

    b. Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )
Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
KUHP
UU Kesehatan
Peraturan Pemerintah