Kehujjahan hadis hasan
Jumhur mengatakan bahwa kehujahan hasan seperti hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan uluma yang memasukkan hadis hasan ini, baik hasan lizatith maupun hasan li ghairih kedalam kelompok sahih,
Para ulama yang membadekan kehujjahan hadis berdasarkan perbedaan kualitas, hadist hasan lizatih dengan li ghairih dan sahih lizatihi dengan lighairihi, maupun antara sahih dan hasan, mereka lebih jauh membedakan rutbah hadis-hadis tersebut berdasarkan kulaitas para perawinya, pada urutan pertama mereka menempatkan hadis-hadis riwayat Muttafaq ‘alaih, dan seterusnya.
1. Istilah-Istilah Lain Menunjukkan Hadis Sahih Dan Hasan
Syaikh jamal Al-din menguraikan istilah-istilah yang sering dipakai untuk hadis-hadis sahih dan hasan ini, jayyid(baik) untuk hadis sahih. Tapi para ahli tahqiq hadis mengatakan bahwa para uluma hadis jarang menggunakan kata jayyid ini statusnya di bawah sedikit hadis sahih. Begitu juga dengan istilah qawiy ( yang kuat )
Hadis dha’if
Pengertian
Kata dhai’if menurut bahasa, berarti lemah, sebagai lawan kata dari kuat. Maka sebutan hadis dha’if, secara bahasa beararti hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat.
Secara istilah, para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefenisikan hadis dha’if ini. Beberapa definisi, diantaranya dapat dilihat dibawah ini.
Al-nawawi mendefiniskan dengan :
“hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan”.
Menurut Nur Al-Din ‘Itr, bahwa defenisi yag paling baik ialah :
“ Hadis yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadis maqbul (hadis sahih atau yang hasan)”
Pada definisi yang ketiga memang disebutkan secara tegas, bahwa satu syarat saja ( dari persyaratan hadis sahih atau hadis hasan ) hilang, bearati hadis itu dinyatakan sebagai hadis dha’if. Lebih lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan tidak terdapatnya kejanggalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dinyatakan sebagai yang sangat lemah.
2. Sebab-Sebab Hadis Dha’if Tertolak
Para ahli hadis mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis ini bias dilihat dari dua jurusan, yaitu :
a. Sanad hadis
Dari sisi sanad hadis ini deperinci ke dalam dua bagian :
1. Ada kecacatan pada perawinya baik meliputi keadilannya maupun kedhabitannya,
2. Sanad tidak bersambung
3. Macam-macam hadis dha’if
Berdasarkan sebab sebab diatas , maka macam-macam hadis dha’if ini dekelompokkan sebagai berikut.
a. Pada sanad
1. dhai’if karena tidak bersambung sanadnya
a. hadis munkathi’
Hadis yang gugur sanadnya disatu tempat atau lebih, atau pada sanadnya disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya.” Akan tetapi gugurnya sanat tersebut dibatasi jumlahnya yaitu hanya satu atau dua tapi tidak secara berurutan.
Dilihat dari segi persambungan sanadnya, hadis munqhati’ jelas termasuk kedalam kelompok hadis dha’if. Dengan demikian, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah. Hak ini karena, menyebabkan hilangnya salah satu syarat hadis sahih.
b. Mu’alaq
Hadi mu’allaq yaitu :
“yaitu hadis yang rawinya digugurkan seorang atau lebih diawal sanadnya secara berturut-turut”.
Sebagai contoh hadis mu’allaq adalah :
“Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat mengadu malu dari pada manusia”.
Hadis mu’allaq yang dibuang seluruh sanadnya ialah apabila seorang imam hadis mengatakan : “ Rasulullah SAW bersabda begini……..” atau ia langsaung menyebutkan matan hadis itu sendiri tanpa menyebutkan nama nabi Muhammad SAW.dalam sahih bukhari banyak ditemukan hadis mu’allaq ini. Seprti dalam kitab Al’ilm Bab “ Al-‘Ilm Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amali” tentang hadis :
Hukum hadis mu’alaq ini pada prinsipnya dikelompokkan kepada hadis dha’if yang ditolak, disebabkan dengan adanya sanad yang digugurkan beararti ada ketidak tahuan akan sifat-sifat dan keadaan sanad secara meyakinkan. Akan tetapi hadis mu’allaq bisa dianggap sahih bila sanad yang di gugurkan itu disebutkan oleh hadis yang bersanad lain. Dalam sahih bukhari sendiri ada 1.341 hadis mu’allaq, sedang didalam sahih muslim berjumlah 3 buah.
c. Hadis mursal
Hadis mursal, ialah hadis yang gugur sanadnya setelah tabi’in. yang dimaksud dengan gugur disini, ialah nama sand terakhir tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orng yang pertama menerima hadis dari rasul SAW. Al-hakim merumuskan definisi hadis mursal dengan :
“Hadis yang disandarkan (langsug) oleh tabi’in kepada rasul SAW, baik perkataan, perbuatan, perkataan, maupun takrirnya. Tabi’in tersebut, baik termasuk tabi’in kecil maupun tabi’in besar”
Tabi’in tidak menyebutkan bahwa ia menerima hadis itu dari sahabat,
melainkan mengatakannya, ia menerima dari rsulullah SAW. Berdasarkan definisi yang di kemukakan Al-hakim di atas, diketahui adanya dua macam hadis mursal :
d. Hadis mu’dhal , ialah:
“Hadis yang gugur dua orang sanad nya atau lebih, secara berturut-turut”.
Dengan kedua pengertian diatas, menunjukkan, bahwa hadis mu’dhal berada dengan hadis mnuqathi’. Pada hadis mu’dhal, gugurnya dua orng perawi terjadi secara berturut-turut, dan dimana pun saja. Sedang pada hadis muqathi’ gugurnya dua orang perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut) serta tidak pada thabaqat pertama.
Sebagai contoh adalah imam malik berkata dalam kitab dalam kitab Al-muwaththa’: “ telah menyampaikan kepadaku abuhurairah bahwasanya Rasululla SAW bersabda :
“bagi budak itu ada hak makanan dan pakaian”
Hadis seperti ini disebut mu’dhal karena tidak mungkin imam malikmenerima hadis dari abu hurairah.
c.hadis mudallas
menurut bahasa mudallas adalah isim maful dari dallas, yang berarti menyembunyikan cacat atau noda barang dagangannya dari pembeli, sehingga Nampak tidak cacat.
Menurut istilah hadits mudallas berarti :
“hasi yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadis itu tiada bernoda.”
Pada hadis mudallas ini, rawi yang menggugurkan pernah bertemu dengan rawi yang digugurkan. Pengguguran itu dimaksudkan agar aib atau kelemahan suatu hadis itu tiada dapat tertutupi.
Orang yang melakukan tadlis (perbuatannya) disubut mudallis, dan hadis disebut hadis mudallas.
Bila rawi yang diriwayatkan hadis dari seorang syekh yang pernah dia temui, tetapi hadis tersebut tidak dia dengar dari syekh tersebut melainkan dari syekh lain., maka disebut tadlis al-isnad,tadlis jenis ini mneggunakan redaksi ‘an fulanin (dari sifulan), qala fulanun (fulan berkata) anna fulanun yaqulu (bahwa sifulan berkata), atau anna fulanun fa’la kadza wa kadza (si fulan melakukan begini dan begitu)
DAFTAR PUSTAKA
Al – Qur’an dan terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci
Al – Qur’an, Departemen Agama RI.
Abu bakar, Jalal Al – Din Al – Rahman, Al – Laily Wa Al – Manstiah Fi
Al – Hadits Al – Maudhu’ah, jilid II, Mesir : Al – Maktabah Al – Islamiyah, T.T
KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rasul yang terakhir semoga rahmat dan kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, para sahabat, para ulama sebagai pewaris Nabi, dan segenap kaum muslimin hingga hari kemudian.
Teriring rasa syukur ke hadirat Allah SWT, kami menyajikan kehadapan para pembaca yang baik sebuah makalah dari buku ilmu ushul fiqg karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Judul terjemahan inipun kami samakan dengan judul aslinya.
Kepada Allah Ta’ala jualah kami berdo’a semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jumhur mengatakan bahwa kehujahan hasan seperti hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan uluma yang memasukkan hadis hasan ini, baik hasan lizatith maupun hasan li ghairih kedalam kelompok sahih,
Para ulama yang membadekan kehujjahan hadis berdasarkan perbedaan kualitas, hadist hasan lizatih dengan li ghairih dan sahih lizatihi dengan lighairihi, maupun antara sahih dan hasan, mereka lebih jauh membedakan rutbah hadis-hadis tersebut berdasarkan kulaitas para perawinya, pada urutan pertama mereka menempatkan hadis-hadis riwayat Muttafaq ‘alaih, dan seterusnya.
1. Istilah-Istilah Lain Menunjukkan Hadis Sahih Dan Hasan
Syaikh jamal Al-din menguraikan istilah-istilah yang sering dipakai untuk hadis-hadis sahih dan hasan ini, jayyid(baik) untuk hadis sahih. Tapi para ahli tahqiq hadis mengatakan bahwa para uluma hadis jarang menggunakan kata jayyid ini statusnya di bawah sedikit hadis sahih. Begitu juga dengan istilah qawiy ( yang kuat )
Hadis dha’if
Pengertian
Kata dhai’if menurut bahasa, berarti lemah, sebagai lawan kata dari kuat. Maka sebutan hadis dha’if, secara bahasa beararti hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat.
Secara istilah, para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefenisikan hadis dha’if ini. Beberapa definisi, diantaranya dapat dilihat dibawah ini.
Al-nawawi mendefiniskan dengan :
“hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan”.
Menurut Nur Al-Din ‘Itr, bahwa defenisi yag paling baik ialah :
“ Hadis yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadis maqbul (hadis sahih atau yang hasan)”
Pada definisi yang ketiga memang disebutkan secara tegas, bahwa satu syarat saja ( dari persyaratan hadis sahih atau hadis hasan ) hilang, bearati hadis itu dinyatakan sebagai hadis dha’if. Lebih lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan tidak terdapatnya kejanggalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dinyatakan sebagai yang sangat lemah.
2. Sebab-Sebab Hadis Dha’if Tertolak
Para ahli hadis mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis ini bias dilihat dari dua jurusan, yaitu :
a. Sanad hadis
Dari sisi sanad hadis ini deperinci ke dalam dua bagian :
1. Ada kecacatan pada perawinya baik meliputi keadilannya maupun kedhabitannya,
2. Sanad tidak bersambung
3. Macam-macam hadis dha’if
Berdasarkan sebab sebab diatas , maka macam-macam hadis dha’if ini dekelompokkan sebagai berikut.
a. Pada sanad
1. dhai’if karena tidak bersambung sanadnya
a. hadis munkathi’
Hadis yang gugur sanadnya disatu tempat atau lebih, atau pada sanadnya disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya.” Akan tetapi gugurnya sanat tersebut dibatasi jumlahnya yaitu hanya satu atau dua tapi tidak secara berurutan.
Dilihat dari segi persambungan sanadnya, hadis munqhati’ jelas termasuk kedalam kelompok hadis dha’if. Dengan demikian, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah. Hak ini karena, menyebabkan hilangnya salah satu syarat hadis sahih.
b. Mu’alaq
Hadi mu’allaq yaitu :
“yaitu hadis yang rawinya digugurkan seorang atau lebih diawal sanadnya secara berturut-turut”.
Sebagai contoh hadis mu’allaq adalah :
“Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat mengadu malu dari pada manusia”.
Hadis mu’allaq yang dibuang seluruh sanadnya ialah apabila seorang imam hadis mengatakan : “ Rasulullah SAW bersabda begini……..” atau ia langsaung menyebutkan matan hadis itu sendiri tanpa menyebutkan nama nabi Muhammad SAW.dalam sahih bukhari banyak ditemukan hadis mu’allaq ini. Seprti dalam kitab Al’ilm Bab “ Al-‘Ilm Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amali” tentang hadis :
Hukum hadis mu’alaq ini pada prinsipnya dikelompokkan kepada hadis dha’if yang ditolak, disebabkan dengan adanya sanad yang digugurkan beararti ada ketidak tahuan akan sifat-sifat dan keadaan sanad secara meyakinkan. Akan tetapi hadis mu’allaq bisa dianggap sahih bila sanad yang di gugurkan itu disebutkan oleh hadis yang bersanad lain. Dalam sahih bukhari sendiri ada 1.341 hadis mu’allaq, sedang didalam sahih muslim berjumlah 3 buah.
c. Hadis mursal
Hadis mursal, ialah hadis yang gugur sanadnya setelah tabi’in. yang dimaksud dengan gugur disini, ialah nama sand terakhir tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orng yang pertama menerima hadis dari rasul SAW. Al-hakim merumuskan definisi hadis mursal dengan :
“Hadis yang disandarkan (langsug) oleh tabi’in kepada rasul SAW, baik perkataan, perbuatan, perkataan, maupun takrirnya. Tabi’in tersebut, baik termasuk tabi’in kecil maupun tabi’in besar”
Tabi’in tidak menyebutkan bahwa ia menerima hadis itu dari sahabat,
melainkan mengatakannya, ia menerima dari rsulullah SAW. Berdasarkan definisi yang di kemukakan Al-hakim di atas, diketahui adanya dua macam hadis mursal :
d. Hadis mu’dhal , ialah:
“Hadis yang gugur dua orang sanad nya atau lebih, secara berturut-turut”.
Dengan kedua pengertian diatas, menunjukkan, bahwa hadis mu’dhal berada dengan hadis mnuqathi’. Pada hadis mu’dhal, gugurnya dua orng perawi terjadi secara berturut-turut, dan dimana pun saja. Sedang pada hadis muqathi’ gugurnya dua orang perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut) serta tidak pada thabaqat pertama.
Sebagai contoh adalah imam malik berkata dalam kitab dalam kitab Al-muwaththa’: “ telah menyampaikan kepadaku abuhurairah bahwasanya Rasululla SAW bersabda :
“bagi budak itu ada hak makanan dan pakaian”
Hadis seperti ini disebut mu’dhal karena tidak mungkin imam malikmenerima hadis dari abu hurairah.
c.hadis mudallas
menurut bahasa mudallas adalah isim maful dari dallas, yang berarti menyembunyikan cacat atau noda barang dagangannya dari pembeli, sehingga Nampak tidak cacat.
Menurut istilah hadits mudallas berarti :
“hasi yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadis itu tiada bernoda.”
Pada hadis mudallas ini, rawi yang menggugurkan pernah bertemu dengan rawi yang digugurkan. Pengguguran itu dimaksudkan agar aib atau kelemahan suatu hadis itu tiada dapat tertutupi.
Orang yang melakukan tadlis (perbuatannya) disubut mudallis, dan hadis disebut hadis mudallas.
Bila rawi yang diriwayatkan hadis dari seorang syekh yang pernah dia temui, tetapi hadis tersebut tidak dia dengar dari syekh tersebut melainkan dari syekh lain., maka disebut tadlis al-isnad,tadlis jenis ini mneggunakan redaksi ‘an fulanin (dari sifulan), qala fulanun (fulan berkata) anna fulanun yaqulu (bahwa sifulan berkata), atau anna fulanun fa’la kadza wa kadza (si fulan melakukan begini dan begitu)
DAFTAR PUSTAKA
Al – Qur’an dan terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci
Al – Qur’an, Departemen Agama RI.
Abu bakar, Jalal Al – Din Al – Rahman, Al – Laily Wa Al – Manstiah Fi
Al – Hadits Al – Maudhu’ah, jilid II, Mesir : Al – Maktabah Al – Islamiyah, T.T
KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rasul yang terakhir semoga rahmat dan kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, para sahabat, para ulama sebagai pewaris Nabi, dan segenap kaum muslimin hingga hari kemudian.
Teriring rasa syukur ke hadirat Allah SWT, kami menyajikan kehadapan para pembaca yang baik sebuah makalah dari buku ilmu ushul fiqg karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Judul terjemahan inipun kami samakan dengan judul aslinya.
Kepada Allah Ta’ala jualah kami berdo’a semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.