Minggu, 27 Mei 2012

Fiqih wanita Haid, Nifas Dan Bersuci Daripadanya

Fiqih wanita

Haid, Nifas Dan Bersuci Daripadanya
I.    Lama haid
Sering menjadi pertanyaan, berapa lamakah masa darah haid itu ? Darah haid keluar paling sedikit tiga hari tiga malam, sebanyak-banyakknya 15 hari dan yang sedang berlangsung selama 5 hari.
Yang menjadi dasar dari ketentuan masa haid tersebut diantaranya :

Dari Ar-Rabi’ bin Shahib, bahwa ia pernah mendengar Anas     (sahabat Nabi saw) mengatakan :  „Haid tidak lebih dari 10 hari."(Riwayat Ad-Daruquthni)

 Syaikh Mahmud Khitab As-Subki mengatakan, „Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau sepuluh hari itu tidak dipersyaratkan keluarnya  darah terus-menerus selama itu tanpa hentinya. Tapi yang penting darah itu keluar pada awal dan akhir masa haid.

Kemudian dari Utsman bin Abi Al-Ash ra, bahwa ia mengatakan : "Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari, maka kedudukannya seperti wanita yang istihadhah (darah yang keluar diluar masa haid). Dia wajib mandi lalu shalat." (Riwayat Ad-Daruquthni dan merurut Al-Baihaqi).

II.     Mandi
Mandi yaitu meratakan air ke sekujur tubuh, hanya saja ketika mandi sehabis haid atau nifas, maka bekas-bekas darah harus dibersihkan sama sekali dengan bahan yang baunya mengalahkan bau darah.
Bagi wanita yang berrambut panjang dia tidak wajib membuka ikatan rambutnya. Tapi cukup dengan menyiram kepala dengan tiga kali siraman. Kemudian mandi seperti biasa.
III.     Sunnah Mandi
Urutan sunnah mandi adalah : mencuci tangan tiga kali, membersihkan kemaluan, berwudhu, menyiram air ke kepala tiga kali, kemudian mandi seperti biasa dengan memulai anggota badan yang kanan.

Thaharah (Bersuci)
Menurut bahasa, thaharah artinya bersih. sedang menurut syara', thaharah berarti sucinya orang yang shalat, badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya dari najis. Dengan Maha Bijaksana, Allah Ta'ala telah menyuruh kaum muslimin agar senantiasa menjaga kebersihan.
Firman-Nya dalam Al-Qur'an: ''Dan pakaianmu bersihkanlah.''  ( Qs.al- Muddatstsir : 4 ) '' Dan jika kamu junub, maka mandilah.'' ( Qs. Al- Maidah : 6 ) ''Allah tidak berhak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak  membersihkan kamu dan meyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.'' (Qs. Al-Maidah : 6 )

 Juga tentang  thaharah ini Rasulullah bersabda: '' Kebersihan itu sebagian dari iman.'' ( H.R Muslim dan Ahmad ).

A. Macam-macam thaharah
Bersuci dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. Jenis thaharah ini adalah khusus yang mengenai tubuh, seperti wudhu', mandi dan tayamum.
Bersuci dari khubuts ( najis ), baik yang ada pada tubuh, pakaian, maupun tempat, yaitu dengan cara menghilangkan najis tsb.
B. Tingkatan-tingkatan thaharah
Membersihkan tubuh dari hadats, najis, dsb.
Membersihkan anggota tubuh dari perbuatan dosa.
Membersihkan jiwa, jangan sampai menyeleweng atau berakhlak rendah.
Kesucian para Nabi, yaitu kebersihan hati mereka dari kemusyrikan terhadap Allah Tabaraka Wa Ta'ala.
Namun yang akan dibahas dalam thaharah kali ini mengenai kebersihan tubuh dari hadats serta kesuciannya beserta pakaian dan tempat dari najis.

C. Adab thaharah
Jangan menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika bersuci dari buang air besar maupun kecil
Masuklah ke jamban dengan mendahulukan kaki kiri, dan keluarlah dengan kaki kanan terlebih dahulu
Jangan berbicara ketika buang air
Ucapkan sehabis buang air: '' Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkan aku.''
Bersiwaklah
Dahulukan anggota-anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap
Hematlah akan air
Berdo'alah sehabis wudhu': '' Ya Allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang mau bertaubat, dan masukkan pula ke dala golongan mereka yang sensntiasa bersuci.''
Shalatlah dus raka'at setelah berwudhu'
Sekalah air setelah wudhu' dan mandi

Wudhu
Fardhu (wajib) Wudhu :
Niat, yaitu menyengajakan untuk berwudhu. Niat tersebut dalam hati dan dilakukan pada permulaan wudhu.
Membasuh seluruh permukaan wajah dengan air yang suci, satu kali. Adapun basuhan berikutnya bukanlah fardhu.
Membasuh kedua tangan sampai ke siku, satu kali tetapi merata.
Mengusap kepala satu kali.
Membasuh satu kali kedua kaki sampai ke mata kaki, yitu dua tulang yang menonjol pada ujung betis, persis diatas telapak.
Tertib dalam mensucikan keempat anggota tersebut.
Sunnah Wudhu :
Membasuh tangan sampai pergelangan dengan air suci, tiga kali.
Membaca basmalah ketika mulai berwudhu.
Berkumur.
Membersihkan hidung (istinsyaq), dengan cara menghirup air ke dalam hidung.
Menyemprotkan kembali air dari dalam hidung.
Mengusap daun telinga, bagian luar maupun dalamnya, termasuk lubang telinga.
Menggunakan air yang baru dalam mengusapkan telinga.
Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.
Menggerak-gerakkan cincin.
Mendahulukan tangan dan kaki kanan dari pada kiri.
Mulai dari bagian depan setiap anggota wudhu.
Memperpanjang basuhan pada wajah (ghurrah) dan juga pada tangan dan kaki (tahjil).
Basuhan kedua dan ketiga setelah sempurnanya basuhan pertama.
Menghadap kiblat ketika berwudhu.
Segera, artinya berturut-turut dengan segera dalam mensucikan 4 anggota wudhu tersebut diatas.
Hal-hal yang makruh dalam berwudhu :
Adanya sesuatu yang keluar dari dalam perut melalui salah satu dari dua jalan kotoran.
Terjadinya peristiwa yang kadang-kadang mengakibatkan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan kotoran, sekalipun nyatanya tidak keluarm yaitu :
· Hilang akal, baik karena meminum khamar, candu, gila, pingsan, ataupun terkejut.
· Tidur. Jika tidurnya sambil berdiri, duduk, ruku’ ataupun sujud, tidak wajib berwudhu lagi.
Menyentuh laki-laki dengan syahwat (QS 4 : 43)
Berkenaan dengan hal ini ada 2 riwayat :
· Dari Mu’az bin Jabal ra. Mengatakan bahwa Nabi saw pernah kedatangan seorang laki-laki lalu bertanya : „Ya Rasulullah saw, apa yang tuan katakan bila seorang lelaki mencium seorang perempuan yang dikenalnya. Bahkan terhadap istrinya sendiri laki-laki itu tidak melakukan sesuatu kecuali telah melakukannya pula dengan perempuan tadi. Hanya saja tidak sampai bersetubuh dengannya ?". lalu bersabdalah Nabi saw kepada si penanya tadi : „Berwudhulah kemudian shalat." (HR. At-Tarmidzi, Al-Hakim, Ahmad pada shahih Bukhari Muslim)
· Dari Siti Aisyah ra dia mengatakan : „Sesungguhnya ketika Rasulullah saw shalat, saya berbaring melintang dihadapan Beliau seperti mayat. Sehingga ketikahendak melakukan witir, Beliau menyentuhkan dengan kakinya." (HR. An-Nasa’i, bahwa isnadnya shahih)

Berhubungan dengan dua riwayat tersebut, pendapat para ulama terkemuka dalam bermadzab yang empat mengenai masalah inipun berbeda-beda, yaitu :
· Madzab Hanfi
· Madzab Maliki
· Madzab Syafi’i
· Madzab Hanbali



Shalat Wanita
A.  Shalat wanita yang sedang haid, nifas & istihadhah
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh melakukan sholat, dan tidak perlu mengganti shalatnya yang tertinggal selama haid ataupun nifas. Istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim selain waktu haid dan nifas. Wanita yang istihadhah wajib tetap melaksanakan shalat, juga puasa Ramadhan, dan setiap hendak shalat harus bersuci dulu.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., Rasulullah Saw. bersabda:         "Bukankah wanita itu tidak melakukan shalat dan puasa bila sedang haid ?" (Riwayat Al-Bukhari)

Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: ‘’Salah seorang istri Nabi Saw.  Mengalami nifas selama 40 malam, sedang Nabi saw. tidak menyuruh   dia mengganti shalat yang tertinggal selama nifas."                      (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: Fatimah binti  Abi Hubaisy datang kepada Nabi Saw. lalu berkata: "Sesungguhnya aku ini wanita yang istihadhah hingga tak kunjung suci, maka apakah aku harus meninggalkan shalat terus-menerus ?’’ Nabi Saw berkata: "Tinggalkan shalat pada hari-hari haidmu saja, kemudian mandi dan berwudhu’ tiap kali hendak shalat, seterusnya lakukanlah shalat sekalipun ada darah  menetes di tikar."    (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan lainnya)

Tentang menjawab adzan, bagi wanita yang sedang haid, nifas atau istihadhah Insya Allah diperbolehkan.

B.  Tentang shalat wanita di masjid, menjadi imam dan shaf wanita dalam shalat
Wanita boleh shalat di masjid, tetapi shalat di rumah lebih utama. Mengenai  wanita menjadi imam shalat adalah tetap sah, jika yang diimami juga sesama wanita, sedang untuk menjadi imam bagi laki-laki tidaklah sah.
Shaf wanita dalam shalat: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Sabda Rasulullah Saw. : "Sebaik-baik shaf orang lelaki ialah yang terdepan, dan yang terburuk ialah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita ialah yang terakhir, dan yang terburuk ialah yang terdepan."

C.  Menggendong bayi selagi shalat
Menggendong bayi selagi shalat boleh dilakukan, karena Nabi Saw sendiri meriwayatkan: „Bahwa beliau Saw. shalat, sedang di depannya ada cucu beliau, putri Zainab. Cucu beliau itu merangkul pada leher beliau. Bila ruku’, maka ia beliau letakkan, dan bila ia bangkit dari sujud, diambilnya kembali ke leher beliau."

Shalat Id Bagi Wanita
Dari Ummu Athiyah ra ia berkata : „Kami diperintahkan Rasulullah saw agar menyuruh keluar rumah kaum wanita pada Hari Raya Fitrah dan Adha, yaitu anak-anak remaja putri, perempuan-perempuan yang sedang haid dan mereka yang tinggal dalam pingitan. Bagi yang sedang haid hendaklah menjauhi shalat - dan menurut suatu lafadh lain menjauhi tempat shalat - dan mendengarkan khutbah dan dakwah kepada kaum muslimin. Saya (Ummu Athiyah) berkata, „Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak punya jilbab" Jawab Rasul, „Saudaranya hendaklah memberinya pakaian".
Menurut riwayat lain disebutkan, „Dan wanita haid berada di belakang jamaah, mereka ikut bertakbir bersama saudaranya sesama wanita".
Dari kedua hadits tersebut diatas, bukan saja wanita yang suci saja yang boleh keluar menuju tempat shalat Id pada kedua hari raya (Fitri dan Adha), tetapi wanita yang sedang haid pun boleh ikut serta. Hanya mereka tidak ikut dalam shalat. Mereka berada di belakang jamaah shalat wanita untuk ikut mendengarkan khutbah dan bertakbir bersama kaum wanita. Bahkan jika mereka tidak mempunyai pakaian (jilbab) untuk keluar rumah, Rasulullah saw memerintahkan kepada saudaranya untuk meminjamkan pakaian kepadanya.


Lebih Lanjut Tentang Istihadhah
Istihadhah merupakan suatu keadaan pendarahan yang dialami wanita di luar waktu haid (menstruasi)-nya yang normal.  Pendarahan ini bisa terjadi sebelum atau sesudah haid yang sesungguhnya, baik sedikit maupun banyak, bisa terus-menerus tiap hari ataupun tidak, dapat dialami oleh wanita yang telah maupun yang belum menikah.  Dari tinjauan syar’i keadaan istihadhah ini dinyatakan oleh Nabi saw. sebagai gangguan setan (Hadits Hamnah binti Jahsy, diriwayatkan oleh Akhmad, Abu Daud dan Turmudzi), sedangkan ditinjau dari ilmu kedokteran dapat disebabkan oleh adanya gumpalan (kista) berdarah yang menyerupai selaput lendir rahim yang terdapat dalam sistem reproduksi wanita.
 
Tinjauan Syar’i1
Batasan
Sesuai tuntunan Rasululloh saw., dalam keadaan pendarahan istihadhah ini bagi wanita yang bersangkutan  berlaku hukum yang sama seperti wanita-wanita dalam keadaan sucinya, yaitu  boleh sholat, berpuasa, i’tikaf, membaca Al Qur’an, menyentuh dan membawa mush-haf serta melakukan semua ibadat.  Selain itu bagi yang telah menikah juga diperbolehkan dalam keadaan istihadhah bercampur dengan suaminya.
Untuk menentukan saat seseorang kembali suci sesudah haid, dapat diperhatikan pedoman berikut:

Bila jangka waktu haid telah dikenal oleh wanita yang bersangkutan,      sebelum istihadhah.  Misalnya bila keadaan istihadhah ini baru  dialami    sesudah wanita tersebut beberapa kali (atau bertahun-tahun) mendapat haid secara normal,  maka jangka waktu haid yang telah dikenal ini dijadikan jangka waktu haid ketika gangguan istihadhah muncul, selebihnya dianggap sebagai waktu suci.  Wanita tersebut hendaknya bersuci sebagaimana  bersuci sesudah haid, lalu untuk selanjutnya dia tidak lagi dihukumi sedang haid, melainkan boleh beribadat seperti wanita-wanita suci lainnya (sumber: Hadits dari  Ummu Salamah, diriwayatkan oleh Malik dan Syafi’i serta Yang Berlima kecuali Turmudzi).


Bila darahnya mengalir berkepanjangan dan tidak mempunyai hari-hari yang telah dikenal karena sejak pertama kali mendapat haid sekaligus mengalami istihadhah, atau karena telah tidak ingat lagi akan kebiasaannya, atau ia mencapai baligh dalam keadaan istihadhah hingga tak dapat membedakan darah haid.  Wanita golongan ini hendaknya menentukan waktu 6 atau 7 hari sebagai waktu haidnya sebagaimana kebanyakan wanita (sumber: Hadits dari Hamnah binti Jahsy, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi).


Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan, namun dapat membedakan darah haid dari lainnya. Maka hendaknya wanita tersebut berbuat sesuai dengan pembedaannya itu, bila darahnya bukan seperti darah haid, maka hendaknya dia menganggapnya sebagai istihadhah dan harus mulai sholat wajib kembali.  Untuk pembedaan darah haid dari istihadhah ini dapat dijadikan pedoman Hadits dari Fathimah binti Abi Hubeisy, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Daruquthni: „Bahwa ia mempunyai darah penyakit (istihadhah), maka sabda nabi kepadanya: „Jika darah haid, maka warnanya hitam dikenal.  Bila demikian, maka hentikanlah sholat!  Jika tidak, berwudhuklah dan sholatlah, karena itu hanya merupakan keringat."

Bersuci dalam keadaan istihadhah
Ia tidak wajib mandi ketika akan sholat apapun juga, begitupun pada waktu manapun, kecuali hanya satu kali saja, yakni pada saat haidnya telah terputus.  Ini merupakan pendapat Jumhur, baik dari golongan Salaf maupun Khalaf.  Dalam petikan Hadits Hamnah binti Jahsy di atas dikisahkan:
"...boleh pilih salah satu di antara dua perkara, dan jika telah dikerjakan salah satu di antaranya, maka tak perlu lagi yang lain. Tetapi jika kau sanggup melakukan keduanya, itu terserah kepadamu!" Sabda Nabi lagi: „Ini hanya disebabkan oleh gangguan setan, maka jadikanlah haidmu 6 atau 7 hari dengan sepengetahuan ALLAH, kemudian mandilah, hingga bila rasanya dirimu sudah suci dan bersih, maka sholatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.  Demikian itu sah bagimu.  Selanjutnya lakukanlah itu pada tiap bulan sebagai haid dan sucinya perempuan lain pada waktu masing-masing!"
„Dan jika kau sanggup mengundurkan sholat Dzuhur dan menyegerakan sholat ‘Ashar, maka mandilah dan lakukanlah sholat Dzuhur dan ‘Ashar secara jama’ atau merangkap.  Kemudian kau undurkan pula sholat Maghrib dan majukan ‘Isya, dengan mandi dan menjama’ kedua sholat, lalu di waktu Shubuh kau mandi pula lalu sembahyang."  Dan sabda Rasululloh saw. pula: „Cara yang terakhir inilah yang lebih saya sukai"
Ia wajib berwudhuk pada setiap akan sholat berdasarkan sabda Nabi saw. menurut riwayat Bukhari: „Kemudian berwudhuklah setiap hendak sholat!"

Menurut Jumhur, janganlah ia berwudhuk sebelum masuk waktu sholat, karena sucinya itu adalah karena keadaan darurat, maka tidak boleh dimajukan sebelum saat diperlukan.

Tinjauan Ilmu Kedokteran
Salah satu penyakit wanita yang menimbulkan gangguan pendarahan di luar masa haid yang sebenarnya adalah adanya gumpalan yang disebut endometriosis (jerman: Endometriose).  Kata Endometriose berasal dari bahasa latin untuk selaput rahim (Gebärmutterschleimhaut) Endometrium.  Selaput rahim inilah yang pada wanita dewasa ‘runtuh’ pada setiap bulan bila tidak mengalami kehamilan dan keluar sebagai darah kotor haid.  Normalnya, selaput rahim ini hanya ada dalam rongga rahim.  Namun, ternyata selaput rahim ini bisa didapati di luar rongga rahim, misal di dalam dinding rahim,  dalam kandung telur, dalam saluran telur atau bahkan di tempat-tempat yang ‘jauh’ seperti di dalam rongga perut, hati dan dada, sehingga orang menyebut gangguan penyakitnya sebagai endometriosis (=bersifat seperti Endometrium).  Meskipun demikian kasus yang paling sering dijumpai adalah tumbuhnya/terbentuknya endometriosis pada organ-organ reproduksi bagian dalam, seperti pada vagina, rahim, kandung selur dan saluran telur.  Pertumbuhan selaput di dalam rahim dan bagian selaput di dalam ‘kawanan’ endometriosis bergantung pada hormon-hormon wanita (estrogen dan progesteron).  Oleh sebab itu selaput rahim dan endometriosis dipengaruhi oleh perubahan-perubahan siklis yang sama, artinya bagian selaput endometriosis terbentuk dan mengeluarkan darah terus sampai akhir siklus bulan yang bersangkutan.  Namun, karena darah dalam kawanan endometriosis tidak mempunyai jalan keluar dan dapat dikatakan tetap terperangkap, maka kawanan ini makin lama makin membesar dan kemudian akhirnya dapat membentuk kapsul besar (kista, jerman= Zyste).  Terjadinya endometriosis di luar rahim ini sampai sekarang masih terus dipelajari.  Beberapa teori telah diajukan, beberapa dinyatakan gugur, namun muncul lagi teori-teori baru.  Dunia kedokteran baru tahu pasti bagaimana menghilangkan kista endometriosisnya, namun bagaimana terbentuknya atau sebab-sebab apa yang menimbulkannya masih terus dalam penelitian.  Bahkan sesudah operasi pengambilan kistapun, penyakit endometriosis ini dapat muncul kembali.  Umumnya berlaku keadaan sebagai berikut: bila wanita yang mengidap penyakit endometriosis ternyata hamil, maka kemunculan endometriosis terhambat. Namun, bila pasien tersebut tidak hamil, maka peluang munculnya kembali kista endometriosis jauh lebih besar dan dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat.  Oleh sebab itu sesudah endometriosis diambil melalui operasi diperlukan terapi lanjutan, yang dapat berupa obat minum atau suntikan, yang harus dijalani langsung sesudah operasi.
Tanda-tanda penyakit endometriosis dapat bermacam-macam, di antaranya: (1) sakit di perut bagian bawah sebelum dan selama haid, (2) sakit ketika berhubungan suami istri atau pada saat pemeriksaan ginekologi, (3) rasa seperti kram pada kandung kemih atau usus (dubur), dapat dibarengi dengan pendarahan dari usus (dari dubur) atau kandung kemih, (4) tidak punya anak dengan atau tanpa keluhan-keluhan di atas.  Namun, keluhan yang khas adalah (1), (2), (4) dan keluhan sakit pada usus (dubur) atau kandung kemih yang berulang (siklis).  Meskipun demikian ada pula pasien endometriosis yang sama sekali tidak mempunyai/merasakan tanda-tanda tersebut.  Untuk pemastian adanya endometriosis diperlukan pemeriksaan ginekologis dan „Ultraschall" (USG=ultra sonography).  Dengan Ultraschall bisa terjadi bahwa kista endometriosis yang masih kecil masih belum terdeteksi.  Pemeriksaan yang paling akurat saat ini untuk memastikan adanya endometriosis adalah dengan peneropongan perut (Bauchspiegelung) yang sekaligus dapat mengambil sebagian atau seluruh kistanya bila dipastikan bahwa pasien yang bersangkutan mengidap endometriosis.  Dengan Bauchspiegelung pasien harus dibius total.  Bila si pasien ingin mempunyai anak, maka dengan Bauchspiegelung ini dapat sekaligus dilihat apakah saluran telurnya dapat dilewati oleh sel telur yang telah matang.  Hal ini penting karena sel telur yang matang akan ‘berjalan’ dari kandung telur menuju saluran telur dan pembuahan sel telur oleh sperma secara alami terjadi di dalam saluran telur.  Untuk pemastian finalnya, maka seringkali diambil contoh jaringan dari suatu kawanan endometriosis dan diperiksa dengan lebih teliti.  Bila di bawah mikroskop diketahui bahwa ada sel-sel endometriosisnya, maka jelas benarlah diagnosenya.

Telah diketahui bahwa endometriosis dapat menghambat kehamilan.  Bauchspiegelung yang dilakukan terhadap wanita yang lama tidak bisa punya anak menunjukkan bahwa 50% kasusnya mempunyai kawanan endometriosis dalam organ dalam reproduksi.  Memang setiap satu dari dua wanita yang tidak bisa punya anak dapat diketahui dengan pasti melalui Bauchspiegelung.  Namun, hal ini tidak berarti bahwa endometriosis merupakan satu-satunya penyebab tidak bisa hamil.  Dalam hal ini terdapat berbagai macam faktor penyebab lain, seperti misalnya gangguan psikhis atau gangguan hormonal, dan juga tidak kalah pentingnya adalah kemampuan membuahi dari sperma suaminya.  Dapat terjadi bahwa wanita yang mempunyai endometriosis bisa hamil juga.  Dengan demikian diagnose adanya endometriosis tidak berarti sama dengan ketidakmampuan hamil.

Untuk wanita-wanita yang tidak mempunyai masalah untuk hamil atau yang tidak ingin hamil lagi, bukan berarti bahwa endometriosis ini dapat diabaikan.  Kista endometriosis akan terus tumbuh besar selama produksi hormon-hormon wanita dari wanita yang bersangkutan berlangsung sejalan dengan siklus haidnya, dan dengan adanya endometriosis ini dapat menimbulkan berbagai keluhan sakit sebagaimana telah dijelaskan di muka. Oleh sebab itu sudah seyogyanyalah bila setiap wanita yang mengidap gejala penyakit endometriosis ini menjalani pemeriksaan dan mengikuti terapi penyembuhan sesuai dengan yang disarankan oleh dokternya masing-masing.


Wanita Keluar Rumah
Tentang Qs.Al-Ahzab : 33 ; ''Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.''
Menurut ayat Allah tersebut memang maksud ketentuan syari'atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.Namun nasehat Al-Qur'an tersebut bukan mengartikan bahwa kaum  wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan berarti bermaksud merendahkan kehormatanwanita apalagi mengikis personalitas sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justru sebaliknya Al-Qur'an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yan gdapat sitempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.

Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:
1.  Adanya izin,
menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutinitas, seperti belanja, sekolah dllnya. Hal ini tidak perlu setiap keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.
2.  Untuk kebaikan, seperti:
· Pergi menuntut ilmu
· Pergi untuk beramar ma'ruf nahi munkar (berda'wah)
· Silaturrahiim
· Berdagang atau bekerja

3.  Tidak bertabarruj,
maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat laki-laki juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

4.  Menutup aurat dan menjaga adab-adab Islam
Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar'i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standard syar'i adalah sebagi berikut:
a.  Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan
b.  Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat.
c.  Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat.
d.  Tidak menyerupai laki-laki
e.  Tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik perhatian orang.
f.  Dipakai bukan maksud memamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup.

Adapun adab-adab Islam yang harus dijaga adalah diantaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggak-lenggok dan lain sebagainya yang akan merusak citra Islam. Demikianlah pembahasa tentang wanita keluar rumah, semoga Allah selalu membimbing dan memberi petunjuk-Nya kepada kita semua. Amin.


Khitan Wanita
Khitan pada wanita adalah memotong sebagian kulit (labia minora) atau kelentit (praeputium clitoris) yang terdapat pada bagian atas farji.
Rasulullah bersabda : „ Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita." (HR. Ath-Thabrani)

Ada beberapa pendapat tentang waktu pelaksanaan khitan. Menurut imam Syafi’i, khitan itu boleh saja dilaksanakan ketika anak masih kecil.

Hadits menurut riwayat Jabir ra : „Bahwa Nabi saw mengkhitankan Hasan dan Husain pada umur 7 hari." (HR. Abu Asy-Syaikh & Al-Baihaqi)

Untuk melaksanakan khitan bagi anak perempuan tidak perlu diadalan walimah seperti khitannya anak laki-laki. Dalam kitab Al-Mudkhil, ibn Al-Haj mengatakan, „Sunnah yang sudah berlaku ialah bahwa khitannya anak lelaki diumumkan, sedang khitannya anak perempuan dirahasiakan."


Minyak Wangi Bagi Muslimah
Bagi seorang muslimah, memakai minyak wangi tidak lain adalah untuk memenuhi kesenangan suaminya saja. Selain itu bagi yang mungkin mempunyai bau badan yang kurang sedap, malah sangat dianjurkan untuk memakainya. Namun demikian tidak berarti semua minyak wangi cocok dan boleh dipakai oleh muslimah. Rasulullah menganjurkan bagi wanita muslimah untuk memakai minyak wangi yang baunya tidak terlalu kuat, sebagaimana beliau bersabda :
„Sesungguhnya minyak wangi untuk lelaki ialah yang kuat baunya dan kalem warnanya, sedang minyak wangi untuk wanita ialah yang menyolok warnanya dan kalem baunya."
(HR An-Nasa’i, Tarmidzi, Abu Hurairah)
Mengapa yang baunya tidak terlalu kuat ? Karena bau yang kuat bisa menarik perhatian orang, misalnya ketika muslimah itu harus pergi keluar rumah.


Wanita Menjadi Imam Shalat
Wanita sama sekali tidak sah untuk menjadi imam laki-laki, tapi sah saja mengimami sesama kaum wanita. Dalam hal ini telah diterangkan bahwa Aisyah ra pernah jadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri dalam shaf (barisan) mereka. Dan demikian pula yang telah dilakukan Ummu Salamah ra. Bahkan Rasulullah saw pernah menyuruh seorang lelaki menjadi mu’adzin (orang yang melakukan adzan) bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh wanita itu menjadi imam memimpin jamaah dalam keluarganya untuk shalat-shalat fardhu (wajib).
Jadi, kalau ada rumah yang cukup luas memuat banyak wanita, sedang mereka ingin mengadakan shalat jamaah, maka hal itu boleh mereka lakukan dengan syarat imamnya jangan berdiri di depan, tapi tetap dalam shaf mereka (berdiri dalam shaf terdepan).



Keringanan Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui
Dari Anas bin malik Al-Ka’bi, bahwa rasululloh saw, bersabda:
"Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla meringankan bagi musafir puasa dan separuh dari shalat; dan bagi wanita hamil dan menyusui (Ia meringankan) puasa". (H:R Lima perawi, dan oleh At-Tarmidzi dinyatakan hasan)

Hadist di atas merupakan dalil bahwa bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui boleh berbuka puasa, jika merasa khawatir baik atas dirinya maupun atas anaknya. Bahkan bisa menjadi wajib berbuka, jika puasanya itu bisa membahayakan jiwanya atau anaknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara para ulama. Perbedaannya terletak pada, apakah cukup dengan membayar fidyah ( memberi makan orang miskin) atau harus mengqadha’.

Sebagian ulama berpendapat (Ishak), wanita hamil dan menyusui itu dapat memberi makan kepada fakir-miskin tanpa berkewajiban mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, dan kalau dia mau boleh juga mengqadha’ tanpa harus memberi makan.

Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi wanita hamil dan menyusui jika berbuka, kelak wajib mengqadha’nya. Dan Tidak perlu berturut-turut ketika mengqadha’nya. Ulama Maliki menambahkan, wanita menyusui diwajibkan membayar fidyah, sedangkan wanita hamil tidak. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali dan Syafi’i, wanita hamil dan menyusui yang berbuka puasa, kelak wajib mengqadha’nya tanpa membayar fidyah.

Tetapi jika kekhawatirannya itu tertuju kepada diri anaknya saja, maka selain qadha juga wajib fidyah.